21 April 2018, MPP Wale Kabasaran Tomohon Resmi Layani Pengurusan Paspor

Manado Imigrasi!!
Demi meningkatkan pelayanan yang berkualitas bagi masyarakat, Pemerintah Kota Tomohon menyiapkan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang salah satu jenis layanan yang ada adalah Unit Layanan Paspor.
Hal ini merupakan tidak lanjut dari Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) oleh Pemerintah Kota Tomohon dan Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kamis, 5 April 2018 di Jakarta.
Rencananya MPP Wale Kabasaran akan diresmikan pada Sabtu, 21 April 2018 oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, turut dihadiri juga oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
Adapun dokumen persyaratannya yang harus dibawa adalah KTP, Kartu Keluarga, Akte Lahir/Ijazah , Paspor Lama (jika sudah pernah memiliki paspor).
Untuk pengurusan paspor bagi anak dokumen yang diperlukan adalah KTP kedua orang tua, Kartu Keluarga, Akte Lahir, Akte Nikah Orang Tua, dan Surat Pernyataan dari Orang Tua.
Khusus untuk penggantian paspor di atas tahun 2009 cukup membawa KTP dan Paspor Lama.
Membawa berkas asli dan foto copy 1 rangkap jangan dipotong.