Kantor Imigrasi Kelas I Manado Mendeportasi 1 (Satu) Orang Warga Negara Amerika Serikat

Rabu tanggal 13 Juni 2018 Kantor Imigrasi Kelas I Manado akan melaksanakan pendeportasian 1 (satu) warga negara Amerika Serikat (AS) dengan data sebagai berikut :
- Nama : MARK ALLAN GREENWALT (Lk)
- Tempat Tanggal Lahir : Washington, 27 September 1970
- Nomor Paspor : 501493296 berlaku s.d. 02 April 2023
- Pekerjaan : Tidak ada
- Alamat di Indonesia : Dusun III, Desa Tuabatu, Kecamatan Tampan’amma Kabupaten Kepulauan Sangihe Talaud.
Yang bersangkutan (MARK ALLAN GREENWALT) datang ke Indonesia terakhir kali pada tanggal 01 Januari 2018 dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) yakni izin yang diberikan kepada orang asing untuk tinggal di wilayah Indonesia selama maksimal 30 hari tanpa dikenakan biaya. Adapun maksud dan tujuan yang bersangkutan datang ke Indonesia dalam rangka kunjungan keluarga yakni untuk menemui pacarnya, inisial JS (Julianti Sambe), yang tinggal di Talaud sesuai alamat tersebut diatas. Ybs diketahui menjalin hubungan diluar nikah dengan JS dan dari hubungan tersebut dikaruniai satu orang anak perempuan berinisial M (Mariko) yang sudah berusia sekitar 5 bulan yang saat ini tinggal bersama JS.
Ybs memiliki riwayat panjang tinggal di Indonesia. Sebelum tiba 1 Januari 2018, ybs pernah berkerja di Indonesia sebagai tenaga pengajar / guru di salah satu sekolah internasional di Sulut hingga akhir tahun 2017. Setelah selesai bekerja sbg guru, ybs masih tetap tinggal di Indonesia sehubungan dengan hubungan ybs dengan JS.
Singkat cerita pada awal tahun 2018, bermodalkan izin tinggal yang dimiliki hanya 30 hari, ybs kembali menemui JS dan anak (diluar nikah) M di Manado. Setelah masa tinggal 30 hari telah habis, ybs masih tetap berada dan tinggal pada rumah salah satu warga di Kelurahan Dendengan Dalam Kecamatan Paal Dua Kota Manado hingga bulan Mei 2018. Warga sekitar yang mencurigai keberadaan orang asing yang sudah tinggal lama di daerahnya melaporkan keberadaan ybs kepada pihak Kanim Manado. Atas laporan masyarakat tersebut, petugas melakukan kegiatan pengawasan lapangan dan mengamankan ybs di rumah salah satu warga.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap ybs yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ybs memenuhi ketentuan Pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU 6/2011), yakni Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
Menindaklanjuti hal tersebut, pihak Kanim Manado menempuh langkah-langkah sebagai berikut:
- Sesuai ketentuan sementara menunggu proses deportasi disertai penangkalan ybs ditempatkan dalam Ruang Deteni Imigrasi Kanim Manado
- Menginformasikan keberadaan ybs dan perihal pelaksanaan deportasi kepada Konsulat Jenderal AS di Surabaya
- Hari Senin, 11 Juni 2018 Consular Chief Konjen AS, Robert Romanowski, datang ke Kanim Manado untuk berkoordinasi terkait pendeportasian ybs dan menyerahkan tiket pesawat ke negara asal ybs.
Ybs akan dideportasi dari Manado pada hari Rabu tanggal 13 Juni 2018 dan tiba di Seattle AS pada hari Kamis, 14 Juni 2018, dengan rute dan pesawat sbb:
- Pesawat Silk Air MI273, Manado - Singapura, 14.00 - 17.30
- Pesawat Emirates EK355, Singapura - Dubai, 21.40 – 00.50 (+1)
- Pesawat Emirates EK229, Dubai – Seattle AS, 08.30 – 11.50 (+1)
Secara terpisah Kakanim Manado, Friece Sumolang, menyatakan bahwa prinsip keimigrasian Indonesia menganut asas selective policy atau kebijakan selektif dimana hanya Orang Asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia. Terkait keberadaan yang bersangkutan yang walaupun pernah bekerja sebagai guru dan memiliki keluarga di Indonesia, Kakanim menyampaikan bahwa setiap orang asing tanpa terkecuali harus mematuhi dan tunduk kepada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Ybs dalam hal ini tidak mematuhi ketentuan masa izin tinggal selama 30 hari di Indonesia sehingga melanggar dan patut dideportasi keluar wilayah Indonesia.
Adapun pengenaan tindakan hukum terhadap pelanggaran/kejahatan orang asing dalam aspek hukum keimigrasian terbagi 2 yaitu Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) dan Pro Justitia.
Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi terhadap Orang Asing di luar proses peradilan. Berdasarkan Pasal 75 ayat (2) UU 6/2011, Tindakan Administratif Keimigrasian dapat berupa:
- pencantuman dalam daftar Pencegahan atau Penangkalan;
- pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal;
- larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
- keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di Wilayah Indonesia;
- pengenaan biaya beban; dan/atau
- Deportasi dari Wilayah Indonesia.
Dalam kasus MARK ALLAN GREENWALT, pengenaan hukuman atas pelanggaran “tinggal di Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal atau lazim dikenal Over Stay lebih dari 60 hari” adalah pemberian TAK berupa Deportasi dan Penangkalan.
Sedangkan, pro justitia adalah proses penyidikan tindak pidana keimigrasian atas perbuatan-perbuatan yang memenuhi unsur pidana yang dilakukan setiap orang termasuk orang asing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pidana Pasal 113 s.d. Pasal 136 UU 6/2011.
Selain itu, pelaksanaan deportasi dalam masa libur Lebaran ini menunjukan kesiapan Kanim Manado dalam menjalankan tugas dan fungsi keimigrasian setiap saat. "Petugas yang menjalankan fungsi pengawasan dan penindakan senantiasa siap untuk menjamin keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Sulut sesuai ketentuan, dan tentu turut menciptakan kondisi aman di wilayah Sulut."
Kakanim juga berterima kasih atas kerja sama masyarakat yang turut berperan aktif memberikan laporan keberadaan Orang Asing di wilayahnya. Hal ini tentu akan memudahkan pengawasan yang dilakukan Kanim Manado atas aktifitas orang asing di wilayah kerjanya.
Pun tak lupa juga berterima kasih atas kerja sama Konsulat Jenderal AS di Surabaya serta para pihak sehingga proses deportasi MARK ALLAN GREENWALT dapat terlaksana dengan baik.