main-logo Selamat Datang di Website Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado

KANTOR IMIGRASI MANADO LAUNCHING Pelayanan E-PASPOR Pertama Dan Satu-Satunya Di Sulawesi Utara

Foto untuk : KANTOR IMIGRASI MANADO LAUNCHING Pelayanan E-PASPOR Pertama Dan Satu-Satunya Di Sulawesi Utara

Menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Jumat (16/8) melaunching pelayanan paspor elektronik (e-paspor).  Kegiatan Launching e-paspor ini ditandai dengan pengguntingan pita di booth pelayanan e-paspor oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Efendy Peranginangin didampingi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado Friece Sumolang dan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut Jamaruli Manihuruk.

Dalam sambutannya Kakanwil Kemenkumham Sulut Efendy Peranginangin memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor Imigrasi atas usaha dan upaya yang telah dilakukan sehingga saat ini pelayanan e-paspor dapat dilaksanakan di Kantor Imigrasi Manado, karena tidak semua Kantor Imigrasi di Indonesia bisa melayani pembuatan e-paspor dan Kanim Manado menjadi yang pertama dan satu-satunya di Sulawesi Utara.

Hal ini tentu akan memudahkan masyarakat sulut karena tidak perlu lagi ke luar kota untuk mendapatkan e-paspor karena selama ini masyarakat harus ke pergi ke Jakarta atau Surabaya.  Paspor elektronik memiliki fungsi yang sama dengan paspor biasa tetapi karena memiliki chip yang menyimpan data biometrik, maka pemegang paspor tidak perlu mengantre saat pemeriksaan di bandara karena di beberapa bandara telah disediakan autogate untuk memeriksa paspor hanya dengan cara dipindai. ” jelas Kakanwil.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI manado menyampaikan rasa syukur karena Kantor Imigrasi Manado hari ini sudah dapat melayani pembuatan e-paspor di waktu yang spesial karena dilaksanakan menjelang HUT Kemerdekaan RI ke-74.   Kanim Manado merupakan salah satu dari 18 Kanim baru di seluruh wilayah Indonesia yang dapat melayani paspor elektronik dimana sebelumnya sudah ada 9 Kanim di wilayah Jakarta, Surabaya, dan Batam. 

Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sulut dan sekaligus memeriahkan HUT Kemerdekaan RI ke 74.  Dilaksanakan juga pemberian paspor gratis bagi 3 orang pemohon yang lahir pada tanggal 17 Agustus.

Adapun biaya e-paspor adalah sebesar Rp. 650.000.  Prosedur dan persyaratan permohonan paspor elektronik tidak berbeda dengan permohonan paspor biasa dimana pemohon harus mendaftarkan waktu kedatangannya secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online di Android dan IPhone atau melalui website antrian.imigrasi.go.id selanjutnya menyiapkan dokumen berupa Akte Lahir/Ijazah (SD/SMP/SMA), KTP Elektronik, dan KK untuk pembuatan paspor baru. Sedangkan untuk penggantian paspor yang dikeluarkan mulai dari tahun 2009, dokumen persyaratan hanya KTP Elektronik dan paspor lama.

Iklan 5
IKlan 3
iklan 10
Iklan Sidebar Kanan
Iklan Sidebar Kiri