Kantor Imigrasi Manado Pulangkan Warga Negara Pakistan

Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Manado, Sulawesi Utara, mendeportasi seorang warga negara (WN) Pakistan bernama Muhammad Nasir Khan.
Menurut Kepala Imigrasi Kelas I Manado Friece Sumolang ketika ditemui TribunManado.co.id, Minggu (09/09/2018), pemulangan tersebut dilakukan pada Sabtu kemarin.
"Kami pulangkan melalui Bandara Sam Ratulangi menuju Jakarta, lalu ke Kuala Lumpur dan berakhir di Pakistan," ujarnya.
WN Pakistan ini diamankan pihaknya pada Minggu (26/08/2018) lalu setelah berkoordinasi dengan intel Polresta Manado.
"Informasinya yang bersangkutan sering meminta sumbangan di masjid Raudhatul Jannah Paniki, untuk disumbangkan pada panti asuhan di Pakistan," ucapnya.
Namun setelah diselidiki ternyata bantuan tersebut digunakan secara pribadi dan tidak disumbangkan.
"Dari pengkuannya dia sering meminta bukan hanya di Manado, tapi Jakarta, Cirebon, Gorontalo, Kotamobagu, dan Bitung," bebernya.
Friece juga meminta agar warga bisa aktif memberitahukan pada pihaknya jika ada pelanggaran izin tinggal oleh WNA.
"Jika memang ada pelanggaran izin tinggal pasti akan kami tindak lanjuti dan dideportasi,"
sumber: http://manado.tribunnews.com/2018/09/09/sering-minta-sumbangan-di-masjid-ternyata-dipakai-pribadi-kanim-manado-pulangkan-warga-pakistan.