Masa berlaku Paspor untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda

Permohonan paspor sejak per 12 Oktober 2022 masa berlakunya menjadi 10 tahun. Ada pengecualian untuk anak berkewarganegaraan ganda. Untuk informasi silahkan menghubungi nomor 08114326010
#KumhamSemakinPasti #DitjenImigrasi #KemenkumhamSulut #HarisSukamto #ImigrasiManado