Pendeportasian Satu Orang Warga Negara Filipina

Minggu (08/08), Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap 1 (satu) orang Warga Negara Asing asal Filipina berinisial ADS melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta untuk dipulangkan ke negara asalnya.
ADS sebelumnya ditangkap di Desa Kalasey Kabupaten Minahasa pada saat operasi gabungan Pengawasan Orang Asing antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado dengan Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dalam hal ini Satgasus Maleo. Setelah diadakan pemeriksaan , yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Proses dimulai dengan koordinasi dan kerjasama antara Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Muhammad Akmal dan Kepala Seksi Inteldakim, Harmans Takasiliang dengan Konsuler dari Konsulat Jenderal Filipina di Manado, Manuel C. Ayap sehingga dikeluarkan Travel Document untuk ADS.
Pengawalan ADS dari Bandara Sam Ratulangi Manado ke Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta di Tangerang oleh 2 orang staf Seksi Inteldakim dan diawasi oleh Kasubsi Intelijen Keimigrasian, Sebrianto. Selanjutnya diserahkan ke TPI Bandara Soekarno Hatta untuk dikembalikan ke negara asalnya.
Deteni dan semua petugas wajib melaksanakan Swab PCR dengan hasil negatif sebagai syarat penerbangan dan semua prosesnya mematuhi protokol kesehatan.