Penerimaan Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM

Sahabat Komando..
Jumat, 10/12. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Muhammad Akmal dengan didampingi Kepala Seksi Inteldakim, Harmans Takasiliang menghadiri acara penerimaan penghargaan pelayanan publik berbasis HAM di Aula Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara.
Berdasarkan KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : M.HH-01.HA.03.07 TAHUN 2021 TENTANG PENETAPAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAK ASASI MANUSIA TAHUN 2021 terdapat 508 Unit Pelaksana Teknis dan 23 Kantor Wilayah yang mendapatkan penghargaan. Di Sulawesi Utara Sendiri, Kanwil Sulut dan 13 UPT mendapatkan penghargaan.
Pemberian penghargaan dalam rangka implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis Hak Asasi Manusia, dimana sebelumnya telah dilakukan pengujian dan penilaian oleh Tim Penilai terhadap data verifikasi di Unit Pelaksana Teknis yang telah disampaikan oleh Tim Verifikasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan berdasarkan hasil pengujian dan penilaian tersebut Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado telah melaksanakan pelayanan publik berbasis Hak Asasi Manusia.
"Tentunya ini hal yang membanggakan bagi kami karena adanya penghargaan dari Bapak Menteri Hukum dan HAM terhadap usaha dan pelaksanaan pelayanan berbasis HAM di Kantor Imigrasi Manado. Terima kasih banyak kepada Bapak Menteri, tim penilai dan kepada semua pegawai. Ini menjadi momentum untuk kami lebih meningkatkan pelayanan kami kepada masyarakat", ucap Muhammad Akmal