main-logo Selamat Datang di Website Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado

Press Release & Pendeportasian terkait Tindak Pidana Keimigrasian WNA asal Amerika Serikat

Foto untuk : Press Release & Pendeportasian terkait Tindak Pidana Keimigrasian WNA asal Amerika Serikat

Hari ini Jumat (11/02), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, mengadakan Press Release terkait Tindak Pidana Keimigrasian WNA asal Amerika Serikat bernama Jekeps Luturmas yang sempat memiliki Paspor RI.

"Dari hasil pemeriksaan terbukti yang bersangkutan telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar pada saat membuat Paspor RI di Kantor Imigrasi Manado. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Manado, yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana Keimigrasian pasal 126 huruf C, UU No.6 Tahun 2011 dan telah dijatuhi hukuman pidana di Rutan Manado selama 4 (empat) bulan." jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Muhammad Akmal kepada para wartawan dari beberapa media yang hadir saat press release berlangsung.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kepala Divisi Keimigrasian, Junita Sitorus yang juga membagikan informasi terkait WNA asal Amerika Serikat tersebut juga menjawab beberapa pertanyaan dari wartawan. Serta turut hadir Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), Harmans Takasiliang dan pejabat struktural dari Seksi Inteldakim.

Setelah kegiatan press release kemudian dilakukan pendeportasian kepada yang bersangkutan ke negara asalnya melalui TPI Sam Ratulangi Manado menggunakan Scoot Airlines. Selanjutnya kepada ybs akan dilakukan penangkalan melalui aplikasi cekal online sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 98 angka (2)

Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik dan lancar, serta tetap menerapkan protokol kesehatan.

Iklan 5
IKlan 3
iklan 10
Iklan Sidebar Kanan
Iklan Sidebar Kiri