Serah Teima Deteni

Senin (28/03), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado yang di wakili oleh Kasubsi Penindakan Keimigrasian, Iman Christofel menerima 1 orang Warga Negara Asing asal Thailand atas nama Thanyaphon Phoonthaweep dari Lapas Perempuan Manado yang telah selesai menjalani masa pidana atas pelanggaran Undang-undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114.
Selanjutnya kepada WNA tersebut dilaksanakan pendentensian dan sambil menunggu waktu Pendeportasian Deteni tersebut ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado.
Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik dan lancar, serta tetap menerapkan protokol kesehatan.