SOSIALISASI DILAN (DIGITALISASI PELAYANAN) KEIMIGRASIAN Terkait Perpres No.20 Tahun 2018

Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Manado menggelar sosialisasi dengan tema “DILAN (Digitalisasi Pelayanan) Keimigrasian Dalam Rangka Menjalankan Fungsi Keimigrasian Sebagai Fasilitator Pembangunan Terkait Perpres No.20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing” pada Jumat (12/04/2019) di Swiss-Belhotel Manado. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara Bapak Efendi Peranginangin yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado untuk kegiatan sosialisasi ini dan maksud dari kegiatan ini adalah untuk mengantisipasi meningkatnya tenaga kerja asing di indonesia sedangkan tujuan kegiatan ini adalah untuk membangun sinegritas antara imigrasi dan perusahaan atau instansi penjamin tenaga kerja asing dimana dalam rangka peningkatan pelayanan publik harus melakukan perubahan metode pelayanan dari metode manual ke metode digital.
Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham RI Sulut, Bapak Jamaruli Manihuruk menyampaikan bahwa DILAN (Digitalisasi Pelayanan) keimigrasian berubah dari sistem manual ke sistem digital teknologi seperti dengan adanya pelayanan antrean paspor online. Adapun Tri fungsi imigrasi yaitu pelayanan masyarakat, penegakan hukum dan keamanan, serta fasilitator pembagunan ekonomi. Sebagai fasilitator pembangunan ekonomi imigrasi berperan dalam memberikan perijinan kepada orang asing yang akan bekerja di indonesia. Hubungan kementerian ketenagakerjaan dan Kemenkumham adalah Kemenkumham akan memberikan sesuai dengan ijin yang diterbitkan dari Kementerian ketenagakerjaan. Sementera itu dalam kaitannya dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 adalah untuk meningkatkan daya saing Indonesia dengan cara mempermudah orang asing masuk ke Indonesia, maksudnya adalah untuk mempermudah birokrasi perijinan orang asing sehingga akan meningkatkan investasi yang secara langsung akan memperluas kesempatan kerja di dalam negeri sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Selain itu dengan tetap melaukan pengawasan yaitu dengan penguatan TIM PORA (tim pengawasan orang asing) yang tidak hanya dilakukan oleh Imigrasi tapi juga dilakukan oleh PEMDA sebagai sarana untuk media pertukaran informasi yang melibatkan beberapa instansi seperti TNI, POLRI, bahkan LIPI.
Kepala Seksi Pengembangan SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Bapak Berthi Mustika, menyampaikan sesuai arahan Presiden 5 januari 2018 dan 31 januari 2018 untuk menyederhanakan proses perizinan penggunaan TKA, dan dilanjutkan dengan arahan Wakil Presiden tanggal 1 Februari 2018 untuk Kementerian atau Lembaga terkait agar melakukan perubahan regulasi, Prosedur TKA harus di sederhanakan, dan Izin TKA sebaiknya digabung dengan izin industri sehingga tidak perlu ada rekomendasi Kementerian atau Lembaga. Sedangkan untuk meningkatkan perekonomian nasional melalui peningkatan investasi, perlu dilakukan penyederhanaan dalam proses penerbitan Visa dan Izin Tinggal bagi Tenaga Kerja Asing di Indonesia melalui Online single submission yang dilakukan melalui aplikasi tka-online.kemnaker.go.id. yang sudah terkoneksi dengan sistem Visa Online Ditjenim. Menurut permenkumham no 16 tahun 2018, setiap TKA di indonesia wajib mempunyai VITAS dimana Perwakilan RI tempat pemberian VITAS TKA sudah ada di 22 negara.
Kegiatan sosialisasi ini diikuti sekitar 75 perserta dan undangan antara lain dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara, Perusahaan penjamin TKA, Instansi Pendidikan, Hotel, organisasi dan asosiasi yang bergerak di bidang pariwisata, dan awak media.