main-logo Selamat Datang di Website Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado

Sosialisasi pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dan Layanan Mobile Paspor

Foto untuk : Sosialisasi pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dan Layanan Mobile Paspor
Kamis (07/04), Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dan Layanan Mobile Paspor (M-Paspor) yang bertempat di Meeting Room, Mercure Manado Tateli Beach Resort.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Muhammad Akmal, menyambut kedatangan seluruh peserta sosialisasi yang berasal dari berbagai instansi terkait, diantaranya dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado, Dinas Tenaga Kerja Kota Manado, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Manado, Perusahaan penyedia jasa dan fasilitator bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Polsek Pineleng serta turut hadir Camat dan para Kepala Desa yang ada di wilayah Kecamatan Mandolang.
Kegiatan sosialisasi dibuka langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Friece Sumolang, yang juga turut memberi sambutan atas kehadiran dari para peserta sembari mengapresiasi kerjasama yang terjalin antara Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado dan Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dalam hal pelayanan dan perlindungan akan nasib para Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta mencegah adanya calon pekerja migran Indonesia non prosedural.
Sebagai narasumber pertama, Kepala Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia Sulawesi Utara dan Gorontalo, Hendra Toku Makalalag, memberikan materi mengenai pentingnya kerjasama dari pemerintah dan stakeholder dalam melakukan pencegahan terhadap pekerja migran yang non prosedural akibat diiming-imingi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal ini dapat dilakukan dengan mengedukasi masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran agar mengikuti prosedur yang ada dalam mengurus persyaratan serta dapat melaporkan segala bentuk kegiatan non prosedural kepada BP2MI.
Kegiatan sosialisasi dilanjutkan dengan materi mengenai Mobile Paspor (M-Paspor) yang bernarasumberkan Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian, Anak Agung Bagus Narayana, yang memberikan penjelasan mengenai aplikasi M-Paspor dimana sejak tanggal 27 Januari 2022 seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia telah menggunakan aplikasi M-Paspor dalam proses permohonan paspor.
Diharapkan melalui kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman seluruh instansi terkait tentang pencegahan pekerja migran non prosedural serta menyebarluaskan informasi kepada masyarakat mengenai aplikasi M-Paspor.
 
Iklan 5
IKlan 3
iklan 10
Iklan Sidebar Kanan
Iklan Sidebar Kiri