Manado — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado turut menghadiri pengungkapan dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara yang melibatkan dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, yang dilaksanakan di Kantor Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Sabtu (05/09).

Plt. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Bapak Novly Tenlie Nelson Momongan, turut menghadiri proses penanganan perkara tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap sinergi antarinstansi dalam penegakan hukum serta pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Sulawesi Utara.
Peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 4 September 2026, ketika Tim URC Polda Sulawesi Utara memperoleh informasi mengenai dugaan pengiriman barang berharga berupa emas batangan yang diduga berasal dari hasil pertambangan ilegal. Barang tersebut rencananya dibawa keluar dari Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Singapura dan selanjutnya ke Hong Kong. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai Manado melakukan pemantauan dan berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Manado, Avsec dan Polda Sulawesi Utara di Bandara Sam Ratulangi Manado.

Sekitar pukul 12.00 WITA, petugas mendeteksi dua koper yang dicurigai melalui pemeriksaan X-Ray di aera Hold Baggage Security Check Point(HBSCP). Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan tiga kantong yang diduga berisi 16 batang logam yang diduga emas di dalam koper tersebut. Imigrasi Manado dan tim mengamankan dua orang terduga pemilik barang, setelah mereka menyelesaikan proses pemeriksaan Keimigrasian dan sedang berada di ruang tunggu keberangkatan.

Dua WNA asal Tiongkok yang diamankan diketahui berinisial X.Q. dan X.QU. Keduanya kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang. Selain 16 batang logam yang diduga emas, turut diamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain dua paspor, kartu tanda pengenal, boarding pass rute Manado–Singapura dan Singapura–Hong Kong, lima unit telepon genggam, dua unit koper, serta sejumlah uang tunai dalam mata uang Rupiah.
Selanjutnya, dua orang terduga pemilik barang-barang tersebut beserta semua barang bukti diserahkan kepada Polda Sulawesi Utara untuk pengembangan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Manado terus berkomitmen mendukung sinergi dan kolaborasi antarinstansi dalam melakukan pengawasan orang asing serta penegakan hukum keimigrasian, khususnya terhadap aktivitas WNA yang berpotensi melanggar ketentuan hukum di wilayah Indonesia.
AUTHOR