Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VKSK)/Visa on Arrival (VoA) diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan untuk tinggal di Wilayah Indonesia.
Permohonan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VoA) diajukan oleh Orang Asing saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) tertentu. Biaya Visa Kunjungan Saat Kedatangan sebesar Rp 500.000,- dibayarkan pada konter bank yang ada pada Tempat Pemeriksaan Imigrasi.
Visa Kunjungan Saat Kedatangan diberikan izin untuk tinggal di Wilayah Indonesia selama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali pada Kantor Imigrasi sesuai tempat tinggal orang asing.
Subjek Visa Kunjungan Saat Kedatangan / Visa on Arrival (VOA) (Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.06 Tahun 2024) :
(Efektif mulai 9 Januari 2024 dan akan dievaluasi kembali)