Whatsapp
+62 811-4326-010
Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00 - 16.00

Jumat : 08.00 - 16.30

Penggantian Paspor Halaman Penuh dan Habis Masa Berlaku

Administrator 23 Januari 2026 416 kali

Penggantian Paspor Halaman Penuh dan Habis Masa Berlaku

PASPOR RI TERBITAN SETELAH TAHUN 2009 :

Persyaratan umum :

  1. Fotokopi paspor lama (halaman data diri dan halaman paling belakang);
  2. E-KTP / bukti perekaman E-KTP yang masih berlaku;

Persyaratan bagi anak usia dibawah 17 tahun :

  1. Akta kelahiran anak;
  2. Kartu Keluarga (KK);
  3. E-KTP kedua orang tua;
  4. Izin tinggal orang tua (bagi anak dari perkawinan campuran);
  5. Akta perkawinan orang tua;
  6. Surat pernyataan orang tua;
  7. Paspor orang tua (jika orang tua memiliki paspor);
  8. Bagi anak dibawah umur yang orang tuanya bercerai, harus melampirkan akta cerai orang tua dan penetapan/putusan pengadilan tentang hak asuh anak.

PASPOR RI TERBITAN SEBELUM TAHUN 2009 ATAU TERBITAN KBRI/KJRI:

  1. Mengisi formulir permohonan Perdim 11;
  2. Jika pemohon sudah menikah, maka pemohon harus mengisi Surat Pernyataan Suami / Istri dengan menyertakan materai 6000;
  3. E-KTP / bukti perekaman E-KTP yang masih berlaku;
  4. Bagi Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Luar Negeri harus melampirkan RESIDENCE CARD (Kartu Tanda Penduduk Setempat);
  5. Kartu Keluarga (KK);
  6. Akta Kelahiran / Ijazah Non–Gelar (SD/SMP/SMA) / Buku Nikah (bagi umat Muslim yang sudah menikah), Surat Baptis dari Gereja;
  7. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia;
  8. Surat Penetapan Ganti Nama dari pengadilan negeri bagi yang telah mengganti nama atau bagi yang sudah menikah.

PERSYARATAN TAMBAHAN UNTUK ANAK-ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA :

Bagi anak berkewarganegaraan ganda yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:

  1. Kartu Tanda Penduduk elektronik ayah atau ibu warga Negara Indonesia;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akte perkawinan atau buku nikah orang tua;
  4. Akte kelahiran;
  5. Izin tinggal keimigrasian ayah atau ibu orang asing;
  6. Fotokopi Paspor biasa ayah atau ibu;
  7. Bukti Affidavit bagi yang telah memiliki paspor kebangsaan atau bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda; dan
  8. Surat pernyataan kedua orang tua yang menyatakan bertanggung jawab terhadap penggunaan dokumen perjalanan Republik Indonesia tersebut.


 

ALUR PERMOHONAN PASPOR

Bagi warga negara Indonesia yang berdomisili atau berada di Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Kepala Kantor Imigrasi. Sedangkan bagi warga negara Indonesia yang berdomisili di luar Wilayah Indonesia, permohonan Paspor biasa diajukan kepada Pejabat Imigrasi yang ditunjuk melalui Kepala Perwakilan Republik Indonesia.

Penerbitan Paspor biasa di Kantor Imigrasi dilakukan melalui tahapan:

  1. Pemohon melakukan pendaftaran antrian paspor secara online melalui aplikasi “M-Paspor” yang bisa dipasang melalui Playstore / Appstore.
  2. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal yang dipilih dengan menunjukkan bukti pendaftaran (surat pengantar dari M-Paspor)
  3. Petugas akan memanggil Pemohon sesuai antrian untuk dilakukan pemeriksaan dokumen Asli dan Fotokopi.
  4. Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan beserta fotocopy rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto / A4.
  5. Pemohon menunggu panggilan untuk proses wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari sesuai nomor antrian yang tertera dalam map permohonan. Mesin antrian akan memanggil secara otomatis dan menampilkan nomor antrian pada layar monitor.
  6. Pemohon wajib datang pada saat wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari. Petugas Imigrasi melakukan wawancara, pengambilan foto wajah dan sidik jari terhadap pemohon sesuai dengan nomor antrian.
  7. Petugas wawancara dapat menangguhkan proses selanjutnya apabila pada hasil penelitian ditemukan kecurigaan tentang identitas dan jati diri pemohon untuk dilakukan penelitian lebih lanjut dan apabila hasil penelitian lanjutan terbukti adanya pelanggaran keimigrasian maka permohonannya dapat ditolak.
  8. Setelah proses wawancara selesai,

#Jika permohonan walk in/tidak melalui M-Paspor,

  • Petugas akan memberikan Kode Billing yang digunakan untuk pembayaran permohonan paspor.
  • Pemohon melakukan pembayaran di bank – bank / PT. POS yang ditunjuk untuk melakukan Pembayaran PNBP Paspor RI.
  • Lakukan Pembayaran tidak lebih dari 3 (tiga) hari sejak Proses Foto dan Wawancara.
  • Proses Paspor selesai 4 (empat) hari setelah dilakukan Pembayaran dengan membawa kembali kode billing dan bukti Pembayaran.

#Jika permohonan melalui M-Paspor, Proses Paspor selesai 4 (empat) hari setelah dilakukan foto dan wawancara dengan membawa bukti Pembayaran.

Waktu penyelesaian permohonan paspor sebagaimana tersebut diatas TIDAK berlaku bagi paspor yang rusak, hilang atau duplikasi!!!

Bagikan