PERSYARATAN
Persyaratan Umum :
- E-KTP;
- Kartu Keluarga;
- Akta Kelahiran;
- Paspor Lama;
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaan peryataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama;
Persyaratan bagi anak usia di bawah 17 tahun :
- Paspor Lama;
- Surat Permohonan dari orang tua bermaterai;
- E-KTP orang tua;
- Kartu Keluarga;
- Akta Kelahiran;
- Akta perkawinan/Buku nikah orang tua;
- Paspor orang tua yang masih berlaku (jika memiliki);
Catatan: Tidak perlu mendaftar online melalui M-Paspor karena akan ada proses BAP.
BIAYA PASPOR
- Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) Rp. Rp 650.000,-
- Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) Rp. Rp 950.000,-
BIAYA BEBAN
- Biaya Beban Paspor Rusak : Rp. 500.000,- per buku
- Biaya Beban Paspor Rusak (akibat keadaan kahar/force majeure) : Rp. 0,- per buku
DASAR HUKUM
-
Dasar hukum dokumen persyaratan paspor diatur dalam Permen Imipas No.11 Tahun 2026 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor;
-
Biaya pengurusan paspor termasuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.
ALUR PERMOHONAN PASPOR RUSAK
- Pemohon datang langsung ke Kantor Imigrasi (tidak perlu mendaftar lewat M-Paspor).
- Pemohon melapor ke petugas di bagian Informasi.
- Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan untuk diverifikasi oleh petugas.
- Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan beserta fotocopy rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto / A4.
- Pemohon akan diantar petugas ke seksi Inteldakim untuk proses BAP.
- Petugas dapat menangguhkan permohonan paspor apabila pada hasil pemeriksaan pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar terhadap persyaratan permohonan, keterangan pemohon, dan/ atau keabsahan dokumen asli persyaratan yang dimilikinya.
- Setelah proses BAP selesai dan persetujuan kepala kantor telah keluar, pemohon akan diarahkan ke seksi lantaskim untuk proses pengambilan foto wajah dan sidik jari
- Setelah proses pengambilan foto wajah dan sidik jari selesai,
- Petugas akan memberikan Kode Billing yang digunakan untuk pembayaran permohonan paspor.
- Pemohon melakukan pembayaran di bank – bank / PT. POS yang ditunjuk untuk melakukan Pembayaran PNBP Paspor RI.
- Lakukan Pembayaran tidak lebih dari 3 (tiga) hari sejak Proses Foto dan Wawancara.
- Proses Paspor selesai 4 (empat) hari setelah dilakukan Pembayaran dengan membawa kembali kode billing dan bukti Pembayaran.