Whatsapp
+62 811-4326-010
Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00 - 16.00

Jumat : 08.00 - 16.30

Penggantian Paspor Rusak

Administrator 23 Januari 2026 331 kali

Penggantian Paspor Rusak

Persyaratan Umum :

  1. E-KTP;
  2. Kartu Keluarga;
  3. Akta Kelahiran;
  4. Paspor Lama;
  5. Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaan peryataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama;

Persyaratan bagi anak usia di bawah 17 tahun :

  1. Paspor Lama;
  2. Surat Permohonan dari orang tua bermaterai;
  3. E-KTP orang tua;
  4. Kartu Keluarga;
  5. Akta Kelahiran;
  6. Akta perkawinan/Buku nikah orang tua;
  7. Paspor orang tua yang masih berlaku (jika memiliki);

Catatan: Tidak perlu mendaftar online melalui M-Paspor karena akan ada proses BAP.


 

ALUR PERMOHONAN PASPOR RUSAK

  1. Pemohon datang langsung ke Kantor Imigrasi (tidak perlu mendaftar lewat M-Paspor).
  2. Pemohon melapor ke petugas di bagian Informasi.
  3. Pemohon menyerahkan dokumen persyaratan untuk diverifikasi oleh petugas.
  4. Pemohon wajib datang dengan menunjukkan dokumen asli sebagai persyaratan beserta fotocopy rangkap 1 (satu) di kertas Kuarto / A4.
  5. Pemohon akan diantar petugas ke seksi Inteldakim untuk proses BAP.
  6. Petugas dapat menangguhkan permohonan paspor apabila pada hasil pemeriksaan pemohon terbukti memberikan keterangan tidak benar terhadap persyaratan permohonan, keterangan pemohon, dan/ atau keabsahan dokumen asli persyaratan yang dimilikinya.
  7. Setelah proses BAP selesai dan persetujuan kepala kantor telah keluar, pemohon akan diarahkan ke seksi lantaskim untuk proses pengambilan foto wajah dan sidik jari
  8. Setelah proses pengambilan foto wajah dan sidik jari selesai, 
  • Petugas akan memberikan Kode Billing yang digunakan untuk pembayaran permohonan paspor.
  • Pemohon melakukan pembayaran di bank – bank / PT. POS yang ditunjuk untuk melakukan Pembayaran PNBP Paspor RI.
  • Lakukan Pembayaran tidak lebih dari 3 (tiga) hari sejak Proses Foto dan Wawancara.
  • Proses Paspor selesai 4 (empat) hari setelah dilakukan Pembayaran dengan membawa kembali kode billing dan bukti Pembayaran.
Bagikan