PERSYARATAN ALIH STATUS ITK ke ITAS :
Persyaratan Umum:
- Surat Permohonan dari penjamin
- Surat Pernyataan dan Jaminan Bermaterai dari Penjamin
- KTP Penjamin
- ITK Yang Masih Berlaku
- Paspor Kebangsaan Yang Sah Dan Masih Berlaku
Persyaratan Tambahan:
Tenaga Kerja Asing (TKA)
- RPTKA
- Notifikasi DPKK
- Bukti Bayar DPKK
- IMTA
- Akta Notaris Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- NIB Perusahaan
- SK Kemenkum Perusahaan
Investor/ PMA
- Rekening Koran Perusahaan 2 Bulan Terakhir
- Akta Notaris Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- NIB Perusahaan
- SK Kemenkum Perusahaan
- Jumlah Saham WNA Min. 10 Milyar Rupiah
- Profil Perusahaan Terbaru (Diunduh Menjelang Pengajuan Permohonan)
Lansia/ Retirement
- Bukti Tunjangan Atau Penghasilan 3000 USD Atau Setara Per Bulan (Berupa Rekening Koran 3 Bulan Terakhir)
- Akta Notaris Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- NIB Perusahaan
- SK Kemenkum Perusahaan
Penyatuan Keluarga (Suami/ istri WNI)
- Kartu Keluarga Suami/Istri WNI
- Akta Perkawinan Atau Buku Nikah Yang Telah Disahkan Oleh Perwakilan Ri Atau Kementerian Luar Negeri RI Bagi Perkawinan Yang Telah Dilangsungkan Diluar Negeri
- Bukti Pendaftaran Perkawinan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
- Surat Keterangan Domisili Jika Alamat KTP Tidak di Area Kerja Kanim
Anak WNA pemegang ITAS (ITAS family dependent)
- Akta kelahiran yang bersangkutan dalam versi bahasa asli
- Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
- Akta perkawinan orang tua dalam versi bahasa asli
- Akta perkawinan orang tua yang telah telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
- ITAS ayah/ibu yang masih berlaku
- Paspor ayah/ibu
- Dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan jenis ITAS ayah/ibu
Istri/Suami WNA pemegang ITAS (ITAS family dependent)
- Akta perkawinan dalam versi bahasa asli
- Akta perkawinan yang telah telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
- ITAS suami/istri yang masih berlaku
- Paspor suami/istri
- Dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan jenis ITAS suami/istri
Rohaniawan
- Surat rekomendasi dari Kementerian Agama
- RPTKA
- IMTA
- Akta yayasan
- NPWP yayasan
- NIB yayasan
- SK Kemenkum Yayasan
Remote Worker
- Surat kontrak kerja yang menyatakan WNA bersedia bekerja secara remote
- Bukti penghasilan 60.000 USD setahun / 5000 USD per bulan
- Akta notaris perusahaan (jika diajukan oleh penjamin perusahaan)
- NPWP perusahaan (jika diajukan oleh penjamin perusahaan)
- NIB perusahaan (jika diajukan oleh penjamin perusahaan)
- SK kemenkum perusahaan (jika diajukan oleh penjamin perusahaan)
Pelajar
- Surat pernyataan dari sekolah
- Akta pendirian sekolah / yayasan
- NPWP sekolah/ yayasan
- NIB sekolah/ yayasan
- Persetujuan mendikbud/ izin operasional sekolah dari mendikbud
- SK Kumham sekolah / yayasan
Eks WNI
- Fotocopy kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah disahkan oleh perwakilan RI atau kementerian luar negeri RI bagi perkawinan yang telah dilangsungkan diluar negeri
- Fotocopy kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah
- Bukti dokumen yang menyatakan pernah menjadi warga negara indonesia (paspor republik indonesia/KTP/akta lahir)
- Surat keterangan domisili
Alur Layanan Alih Status ITK – ITAS
- Pembuatan akun penjamin (https://evisa.imigrasi.go.id/)
- Pengajuan permohonan melalui akun penjamin yang sesuai
- Mengunggah berkas persyaratan
- Pembayaran
- Verifikasi permohonan oleh kantor imigrasi dan pengambilan foto
- Verifikasi permohonan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi
- Penerbitan
Catatan:
Permohonan Alih Status dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum izin tinggal kunjungan berakhir. Semua berkas yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna. Jika status permohonan “Pending” atau “Reject”, silahkan klik no registrasi untuk mengetahui alasan