Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada orang asing tertentu untuk bertempat tinggal dan menetap di wilayah Indonesia sebagai penduduk Indonesia.
Izin Tinggal Tetap dapat diberikan kepada:
- Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas sebagai rohaniawan, pekerja, investor, dan lanjut usia, keluarga karena perkawinan campuran, rumah kedua, Orang Asing eks warga negara Indonesia;
- Suami, istri, dan/atau anak dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada poin 1 diberikan melalui alih status. Permohonan alih status diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum izin tinggalnya berakhir.
Izin Tinggal Tetap yang diberikan kepada Orang Asing sebagaimana dimaksud pada point 1, juga dapat diberikan kepada:
- Eks subyek anak berkewarganegaraan ganda Republik Indonesia yang memilih kewarganegaraan asing;
- Anak yang lahir di Indonesia dari Orang Asing pemegang Izin Tinggal Tetap;
- Warga negara Indonesia yang kehilangan kewarganegaraan Indonesia di Wilayah Indonesia.
Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada poin 2 diberikan secara langsung tanpa melalui alih status.
PERSYARATAN UMUM :
- Surat permohonan dari penjamin
- Surat pernyataan dan jaminan bermaterai dari penjamin
- Surat pernyataan integrasi bermaterai
- KTP penjamin
- Kitap yang masih berlaku (untuk perpanjangan)
- Kitas perpanjangan ke 1 sampai terakhir (untuk alih status)
- Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
PERSYARATAN TAMBAHAN :
TKA
- RPTKA
- Notifikasi DPKK
- Bukti bayar DPKK
- IMTA
- Akta notaris perusahaan
- NPWP perusahaan
- NIB perusahaan
- SK Kemenkum Perusahaan
*Catatan: hanya untuk pimpinan tertinggi Perusahaan
INVESTOR
- Rekening koran perusahaan 2 bulan terakhir
- Akta notaris perusahaan
- NPWP perusahaan
- NIB perusahaan
- SK KEMENKUM perusahaan
- Jumlah saham WNA Min 15 Milyar Rupiah
- Profil perusahaan terbaru (diunduh menjelang pengajuan permohonan)
LANSIA
- Bukti tunjangan atau penghasilan 3000 USD atau setara per bulan (berupa rekening koran 3 bulan terakhir)
- Akta notaris perusahaan
- NPWP perusahaan
- NIB perusahaan
- SK Kemenkum Perusahaan
PENYATUAN KELUARGA (SUAMI/ ISTRI WNI)
- Kartu Keluarga Suami/Istri WNI
- Akta Perkawinan Atau Buku Nikah Yang Telah Disahkan Oleh Perwakilan Ri Atau Kementerian Luar Negeri RI Bagi Perkawinan Yang Telah Dilangsungkan Diluar Negeri
- Bukti Pendaftaran Perkawinan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
- Surat Keterangan Domisili Jika Alamat KTP Tidak di Area Kerja Kanim
ANAK WNA ORANG TUA PEMEGANG ITAP (ITAP FAMILY DEPENDENT)
- Akta kelahiran yang bersangkutan dalam versi bahasa asli
- Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
- Akta perkawinan orang tua dalam versi bahasa asli
- Akta perkawinan orang tua yang telah telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
- ITAP ayah/ibu yang masih berlaku
- Paspor ayah/ibu
- Dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan jenis ITAP ayah/ibu
- Bukti lapor lahir dari imigrasi untuk anak yang lahir di Indonesia
ISTRI/SUAMI WNA PEMEGANG ITAP (ITAP FAMILY DEPENDENT)
- Akta perkawinan dalam versi bahasa asli
- Akta perkawinan yang telah telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
- ITAP suami/istri yang masih berlaku
- Paspor suami/istri
- Dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan jenis ITAP suami/istri
ROHANIWAN
- Surat rekomendasi dari Kementerian Agama
- RPTKA
- IMTA
- Akta yayasan
- NPWP yayasan
- NIB yayasan
- SK Kemenkum yayasan
EKS WNI
- Fotocopy kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah disahkan oleh perwakilan RI atau kementerian luar negeri RI bagi perkawinan yang telah dilangsungkan diluar negeri
- Fotocopy kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah
- Bukti dokumen yang menyatakan pernah menjadi warga negara indonesia (paspor republik indonesia/KTP/akta lahir)
- Surat keterangan domisili
Alur Layanan Alih Status ITAS – ITAP
- Pembuatan akun penjamin
- Pengajuan permohonan melalui akun penjamin yang sesuai
- Mengunggah berkas persyaratan
- Pembayaran
- Verifikasi permohonan oleh kantor imigrasi dan pengambilan foto
- Verifikasi permohonan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi
- Penerbitan
Alur Layanan Perpanjangan ITAP Permanen
- Pembuatan akun penjamin
- Pengajuan permohonan melalui akun penjamin yang sesuai
- Mengunggah berkas persyaratan
- Pembayaran
- Verifikasi permohonan oleh kantor imigrasi dan pengambilan foto
- Verifikasi permohonan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi
- Penerbitan
Catatan:
Permohonan Alih Status ITAS ke ITAP dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum izin tinggal terbatas berakhir. Semua berkas yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna. Jika status permohonan “Pending” atau “Reject”, silahkan klik no registrasi untuk mengetahui alasan