Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado sebagai Unit Pelaksana Teknis dibawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara, merupakan perpanjangan Direktorat Jenderal Imigrasi di wilayah yang mempunyai pelaksanaan tugas di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Berlokasi di Jalan 17 Agustus, Kota Manado Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado memiliki tugas dan fungsi di bidang Keimigrasian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI dengan ruang lingkup kewenangan meliputi wilayah 2 Kota dan 4 Kabupaten, yaitu :
1. Kota Manado
2. Kota Tomohon
3. Kabupaten Minahasa
4. Kabupaten Minahasa Selatan
5. Kabupaten Minahasa Utara
6. Kabupaten Minahasa Tenggara
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado pada tahun 1954 semula ditetapkan sebagai Kantor Imigrasi Cabang Makassar, sampai dengan tanggal 23 Oktober 1980 dibawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Ujung Pandang. Pada tanggal 24 Oktober 1980 ditingkatkan menjadi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dengan wilayah kerja Propinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Dengan ditetapkan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Propinsi Sulawesi Utara dan Tengah di Manado pada tahun 1982 berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado pada tahun 1954 semula ditetapkan sebagai Kantor Imigrasi Cabang Makassar, sampai dengan tanggal 23 Oktober 1980 dibawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Ujung Pandang. Pada tanggal 24 Oktober 1980 ditingkatkan menjadi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi dengan wilayah kerja Propinsi Sulawesi Utara dan Sulawesi Tengah. Dengan ditetapkan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Propinsi Sulawesi Utara dan Tengah di Manado pada tahun 1982 berubah menjadi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado.