Paspor biasa yang telah selesai dapat diambil oleh:
- Pemohon, dengan menunjukan tanda bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah.
- Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon, dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, fotokopi kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah;
- Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon, dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.