PERSYARATAN EXIT PERMIT ONLY (EPO)
- Surat permohonan dari sponsor
- Kartu identitas sponsor (KTP)
- Halaman biodata paspor WNA
- Halaman izin tinggal terakhir
- ITAS / ITAP
- E-Visa
- Tiket keberangkatan
- Bukti pembayaran untuk tiket keberangkatan
- Akte nikah/ buku nikah (untuk pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
- Akta kelahiran (untuk anak-anak dari pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
- Halaman biodata paspor suami/istri/orang tua (untuk pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
- ITAS/ITAP suami/istri/orang tua (untuk pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
- Pemberitahuan RPTKA (bagi pemegang izin tinggal terbatas untuk bekerja)
- DPKK (untuk pemegang izin tinggal bekerja)
- SK Kumham, NIB dan NPWP Perusahaan (untuk pemegang izin tinggal investor)
- Kontrak kerja (untuk pemegang izin tinggal remote worker)
ALUR LAYANAN EXIT PERMIT ONLY (EPO)
- Pembuatan akun penjamin (https://evisa.imigrasi.go.id/)
- Pengajuan permohonan melalui akun penjamin yang sesuai
- Mengunggah berkas persyaratan
- Pembayaran
- Verifikasi permohonan oleh kantor imigrasi
- Penerbitan
Catatan:
Permohonan EPO diajukan sebelum izin tinggal berakhir. Semua berkas yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna. Jika status permohonan “Pending” atau “Reject”, silahkan klik no registrasi untuk mengetahui alasan
PERSYARATAN ERP TIDAK KEMBALI
- Surat permohonan dari sponsor
- Kartu identitas sponsor (KTP)
- Halaman biodata paspor WNA
- Halaman izin tinggal terakhir
- ITAS / ITAP
- E Visa
- Tiket keberangkatan
- Stempel keberangkatan
- Akte nikah/ buku nikah (untuk pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
- Akta kelahiran (untuk anak-anak dari pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
- Halaman biodata paspor suami/istri/orang tua (untuk pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
- ITAS/ITAP suami/istri/orang tua (untuk pemegang izin tinggal penyatuan keluarga)
- Pemberitahuan RPTKA (bagi pemegang izin tinggal terbatas untuk bekerja)
- DPKK (untuk pemegang izin tinggal bekerja)
- SK Kumham, NIB dan NPWP Perusahaan (untuk pemegang izin tinggal investor)
- Kontrak kerja (untuk pemegang izin tinggal remote worker)
ALUR LAYANAN ERP TIDAK KEMBALI/TERMINATE STAY PERMIT
- Pembuatan akun penjamin (https://evisa.imigrasi.go.id/)
- Pengajuan permohonan melalui akun penjamin yang sesuai
- Mengunggah berkas persyaratan
- Pembayaran
- Verifikasi permohonan oleh kantor imigrasi
- Penerbitan
Catatan:
Permohonan ERP TIDAK KEMBALI / TERMINATE STAY PERMIT diajukan sebelum izin tinggal berakhir. Semua berkas yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna. Jika status permohonan “Pending” atau “Reject”, silahkan klik no registrasi untuk mengetahui alasan