Biaya Paspor Baru
- Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) Rp. Rp 650.000,-
- Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) Rp. Rp 950.000,-
- Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp 1.000.000,-
Biaya Beban
- Biaya Beban Paspor Hilang : Rp. 1.000.000,- per buku
- Biaya Beban Paspor Hilang (akibat keadaan kahar/force majeure) : Rp. 0,- per buku
- Biaya Beban Paspor Rusak : Rp. 500.000,- per buku
- Biaya Beban Paspor Rusak (akibat keadaan kahar/force majeure) : Rp. 0,- per buku
Biaya pengurusan paspor termasuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.