Whatsapp
+62 811-4326-010
Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00 - 16.00

Jumat : 08.00 - 16.30

Biaya Paspor

Administrator 23 Januari 2026 459 kali

Biaya Paspor

Biaya Paspor Baru

  1. Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 5 Tahun) Rp. Rp 650.000,-
  2. Paspor biasa Elektronik (Masa Berlaku 10 Tahun) Rp. Rp 950.000,-
  3. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama Rp 1.000.000,-

Biaya Beban 

  1. Biaya Beban Paspor Hilang : Rp. 1.000.000,- per buku
  2. Biaya Beban Paspor Hilang (akibat keadaan kahar/force majeure) : Rp. 0,- per buku
  3. Biaya Beban Paspor Rusak : Rp. 500.000,- per buku
  4. Biaya Beban Paspor Rusak (akibat keadaan kahar/force majeure) : Rp. 0,- per buku

Biaya pengurusan paspor termasuk dalam daftar tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian  yang sudah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024.

Bagikan