Whatsapp
+62 811-4326-010
Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00 - 16.00

Jumat : 08.00 - 16.30

Pemberian/Perpanjangan ITAS

Administrator 23 Januari 2026 402 kali

Pemberian/Perpanjangan ITAS

Persyaratan Umum:

  1. Surat Permohonan dari penjamin
  2. Surat Pernyataan dan Jaminan Bermaterai dari Penjamin 
  3. KTP Penjamin
  4. ITK Yang Masih Berlaku (untuk alih status ITK ke ITAS)
  5. ITAS Yang Masih Berlaku (Untuk Perpanjangan)
  6. Paspor Kebangsaan Yang Sah Dan Masih Berlaku

Persyaratan Khusus:

Persyaratan Khusus Pemberian Izin Tinggal Terbatas:

Permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan umum dan melampirkan persyaratan berikut bagi:

Tenaga Kerja Asing (TKA)

  1. RPTKA
  2. Notifikasi DPKK
  3. Bukti Bayar DPKK
  4. IMTA
  5. Akta Notaris Perusahaan
  6. NPWP Perusahaan 
  7. NIB Perusahaan
  8. SK Kemenkum Perusahaan

Investor/ PMA 

  1. Rekening Koran Perusahaan 2 Bulan Terakhir
  2. Akta Notaris Perusahaan
  3. NPWP Perusahaan
  4. NIB Perusahaan
  5. SK Kemenkum Perusahaan
  6. Jumlah Saham WNA Min. 10 Milyar Rupiah
  7. Profil Perusahaan Terbaru (Diunduh Menjelang Pengajuan Permohonan)

Lansia/ Retirement

  1. Bukti Tunjangan Atau Penghasilan 3000 USD Atau Setara Per Bulan (Berupa Rekening Koran 3 Bulan Terakhir)
  2. Akta Notaris Perusahaan
  3. NPWP Perusahaan
  4. NIB Perusahaan
  5. SK Kemenkum Perusahaan 

Penyatuan Keluarga (Suami/ istri WNI)

  1. Kartu Keluarga Suami/Istri WNI
  2. Akta Perkawinan Atau Buku Nikah Yang Telah Disahkan Oleh Perwakilan Ri Atau Kementerian Luar Negeri RI Bagi Perkawinan Yang Telah Dilangsungkan Diluar Negeri
  3. Bukti Pendaftaran Perkawinan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil 
  4. Surat Keterangan Domisili Jika Alamat KTP Tidak di Area Kerja Kanim 

Anak WNA pemegang ITAS (ITAS family dependent)

  1. Akta kelahiran yang bersangkutan dalam versi bahasa asli
  2. Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
  3. Akta perkawinan orang tua dalam versi bahasa asli
  4. Akta perkawinan orang tua yang telah telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
  5. ITAS ayah/ibu yang masih berlaku
  6. Paspor ayah/ibu
  7. Dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan jenis ITAS ayah/ibu
  8. Bukti lapor lahir dari imigrasi untuk anak yang lahir di Indonesia

Istri/Suami WNA pemegang ITAS (ITAS family dependent)

  1. Akta perkawinan dalam versi bahasa asli
  2. Akta perkawinan yang telah telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
  3. ITAS suami/istri yang masih berlaku
  4. Paspor suami/istri
  5. Dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan jenis ITAS suami/istri

Rohaniawan

  1. Surat rekomendasi dari Kementerian Agama
  2. RPTKA
  3. IMTA
  4. Akta yayasan
  5. NPWP yayasan
  6. NIB yayasan
  7. SK Kemenkum Yayasan

Remote Worker

  1. Surat kontrak kerja yang menyatakan WNA bersedia bekerja secara remote
  2. Bukti penghasilan 60.000 USD setahun / 5000 USD per bulan
  3. Akta notaris perusahaan (jika diajukan oleh penjamin perusahaan)
  4. NPWP perusahaan (jika diajukan oleh penjamin perusahaan)
  5. NIB perusahaan (jika diajukan oleh penjamin perusahaan)
  6. SK kemenkum perusahaan (jika diajukan oleh penjamin perusahaan)

Pelajar

  1. Surat pernyataan dari sekolah
  2. Akta pendirian sekolah / yayasan
  3. NPWP sekolah/ yayasan
  4. NIB sekolah/ yayasan
  5. Persetujuan mendikbud/ izin operasional sekolah dari mendikbud
  6. SK Kumham sekolah / yayasan

Eks WNI

  1. Fotocopy kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah disahkan oleh perwakilan RI atau kementerian luar negeri RI bagi perkawinan yang telah dilangsungkan diluar negeri
  2. Fotocopy kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah
  3. Bukti dokumen yang menyatakan pernah menjadi warga negara indonesia (paspor republik indonesia/ktp/akta lahir)
  4. Surat keterangan domisili


 

Alur Layanan Perpanjangan ITAS 1 Tahun

  1. Pembuatan akun penjamin (https://evisa.imigrasi.go.id/)
  2. Pengajuan permohonan melalui akun penjamin yang sesuai
  3. Mengunggah berkas persyaratan 
  4. Pembayaran
  5. Verifikasi permohonan oleh kantor imigrasi dan pengambilan foto
  6. Penerbitan

Alur Layanan Perpanjangan ITAS 2 Tahun

  1. Pembuatan akun penjamin (https://evisa.imigrasi.go.id/)
  2. Pengajuan permohonan melalui akun penjamin yang sesuai
  3. Mengunggah berkas persyaratan 
  4. Pembayaran
  5. Verifikasi permohonan oleh kantor imigrasi dan pengambilan foto
  6. Verifikasi permohonan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi
  7. Penerbitan
Bagikan