Persyaratan Umum:
- Surat Permohonan dari penjamin
- Surat Pernyataan dan Jaminan Bermaterai dari Penjamin
- KTP Penjamin
- ITK Yang Masih Berlaku (untuk alih status ITK ke ITAS)
- ITAS Yang Masih Berlaku (Untuk Perpanjangan)
- Paspor Kebangsaan Yang Sah Dan Masih Berlaku
Persyaratan Khusus:
Persyaratan Khusus Pemberian Izin Tinggal Terbatas:
Permohonan diajukan oleh penjamin dengan melampirkan persyaratan umum dan melampirkan persyaratan berikut bagi:
Tenaga Kerja Asing (TKA)
- RPTKA
- Notifikasi DPKK
- Bukti Bayar DPKK
- IMTA
- Akta Notaris Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- NIB Perusahaan
- SK Kemenkum Perusahaan
Investor/ PMA
- Rekening Koran Perusahaan 2 Bulan Terakhir
- Akta Notaris Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- NIB Perusahaan
- SK Kemenkum Perusahaan
- Jumlah Saham WNA Min. 10 Milyar Rupiah
- Profil Perusahaan Terbaru (Diunduh Menjelang Pengajuan Permohonan)
Lansia/ Retirement
- Bukti Tunjangan Atau Penghasilan 3000 USD Atau Setara Per Bulan (Berupa Rekening Koran 3 Bulan Terakhir)
- Akta Notaris Perusahaan
- NPWP Perusahaan
- NIB Perusahaan
- SK Kemenkum Perusahaan
Penyatuan Keluarga (Suami/ istri WNI)
- Kartu Keluarga Suami/Istri WNI
- Akta Perkawinan Atau Buku Nikah Yang Telah Disahkan Oleh Perwakilan Ri Atau Kementerian Luar Negeri RI Bagi Perkawinan Yang Telah Dilangsungkan Diluar Negeri
- Bukti Pendaftaran Perkawinan Pada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
- Surat Keterangan Domisili Jika Alamat KTP Tidak di Area Kerja Kanim
Anak WNA pemegang ITAS (ITAS family dependent)
- Akta kelahiran yang bersangkutan dalam versi bahasa asli
- Akta kelahiran yang bersangkutan yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
- Akta perkawinan orang tua dalam versi bahasa asli
- Akta perkawinan orang tua yang telah telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
- ITAS ayah/ibu yang masih berlaku
- Paspor ayah/ibu
- Dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan jenis ITAS ayah/ibu
- Bukti lapor lahir dari imigrasi untuk anak yang lahir di Indonesia
Istri/Suami WNA pemegang ITAS (ITAS family dependent)
- Akta perkawinan dalam versi bahasa asli
- Akta perkawinan yang telah telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah, kecuali bahasa inggris
- ITAS suami/istri yang masih berlaku
- Paspor suami/istri
- Dokumen persyaratan lainnya sesuai dengan jenis ITAS suami/istri
Rohaniawan
- Surat rekomendasi dari Kementerian Agama
- RPTKA
- IMTA
- Akta yayasan
- NPWP yayasan
- NIB yayasan
- SK Kemenkum Yayasan
Remote Worker
- Surat kontrak kerja yang menyatakan WNA bersedia bekerja secara remote
- Bukti penghasilan 60.000 USD setahun / 5000 USD per bulan
- Akta notaris perusahaan (jika diajukan oleh penjamin perusahaan)
- NPWP perusahaan (jika diajukan oleh penjamin perusahaan)
- NIB perusahaan (jika diajukan oleh penjamin perusahaan)
- SK kemenkum perusahaan (jika diajukan oleh penjamin perusahaan)
Pelajar
- Surat pernyataan dari sekolah
- Akta pendirian sekolah / yayasan
- NPWP sekolah/ yayasan
- NIB sekolah/ yayasan
- Persetujuan mendikbud/ izin operasional sekolah dari mendikbud
- SK Kumham sekolah / yayasan
Eks WNI
- Fotocopy kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah disahkan oleh perwakilan RI atau kementerian luar negeri RI bagi perkawinan yang telah dilangsungkan diluar negeri
- Fotocopy kutipan akta perkawinan atau buku nikah yang telah diterjemahkan dalam bahasa indonesia oleh penerjemah tersumpah
- Bukti dokumen yang menyatakan pernah menjadi warga negara indonesia (paspor republik indonesia/ktp/akta lahir)
- Surat keterangan domisili
Alur Layanan Perpanjangan ITAS 1 Tahun
- Pembuatan akun penjamin (https://evisa.imigrasi.go.id/)
- Pengajuan permohonan melalui akun penjamin yang sesuai
- Mengunggah berkas persyaratan
- Pembayaran
- Verifikasi permohonan oleh kantor imigrasi dan pengambilan foto
- Penerbitan
Alur Layanan Perpanjangan ITAS 2 Tahun
- Pembuatan akun penjamin (https://evisa.imigrasi.go.id/)
- Pengajuan permohonan melalui akun penjamin yang sesuai
- Mengunggah berkas persyaratan
- Pembayaran
- Verifikasi permohonan oleh kantor imigrasi dan pengambilan foto
- Verifikasi permohonan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi
- Penerbitan