PERSYARATAN MERP :
- Surat Permohonan dari penjamin
- KTP Penjamin
- KTP WNA
- KITAP WNA
- Halaman biodata paspor WNA
- KK
- Form Perdim 25
- Buku Nikah/ Akte Nikah (suami/istri WNI)
- Akte kelahiran anak dan akte pernikahan orang tua (penyatuan keluarga ikut ITAP ayah/ibu)
- Akte kelahiran anak dan akte pernikahan orang tua (penyatuan keluarga sponsor ayah/ibu WNI)
- NIB, NPWP, SK Kumham dan akte notaris pendirian Perusahaan (investor dan TKA)
ALUR PERMOHONAN MERP :
- Pembuatan akun penjamin (https://evisa.imigrasi.go.id/)
- Pengajuan permohonan melalui akun penjamin yang sesuai
- Mengunggah berkas persyaratan
- Pembayaran
- Verifikasi permohonan oleh kantor imigrasi dan pengambilan foto
- Penerbitan
Catatan:
Permohonan Perpanjangan Multiple Re Entry Permit (MREP) dapat diajukan saat WNA di Indonesia atau di luar Indonesia. Semua berkas yang diunggah adalah scan berkas asli berwarna. Jika status permohonan “Pending” atau “Reject”, silahkan klik no registrasi untuk mengetahui alasan