Whatsapp
+62 811-4326-010
Jam Pelayanan

Senin - Kamis : 08.00 - 16.00

Jumat : 08.00 - 16.30

Bebas Visa kunjungan

Administrator 23 Januari 2026 4073 kali

Bebas Visa kunjungan

Bebas Visa kunjungan (BVK) diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek bebas Visa kunjungan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk tinggal di Wilayah Indonesia.

Pemegang BVK diberikan izin tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang. Daftar Subjek Bebas Visa Kunjungan (Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan) :

  1. Brunei Darussalam
  2. Filipina
  3. Kamboja
  4. Laos
  5. Malaysia
  6. Myanmar
  7. Singapura
  8. Thailand
  9. Timor Leste
  10. Vietnam
  11. Suriname
  12. Kolombia
  13. Hong Kong
  14. Turkiye
  15. Brasil
  16. Peru

Berlaku efektif sejak tanggal 12 Agustus 2025 Pukul 00.00 WIB dan akan dievaluasi lebih lanjut.

Bagikan