Bebas Visa kunjungan (BVK) diberikan kepada Orang Asing warga negara dari negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu subjek bebas Visa kunjungan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk tinggal di Wilayah Indonesia.
Pemegang BVK diberikan izin tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang. Daftar Subjek Bebas Visa Kunjungan (Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2024 tentang Bebas Visa Kunjungan) :
Berlaku efektif sejak tanggal 12 Agustus 2025 Pukul 00.00 WIB dan akan dievaluasi lebih lanjut.