Jakarta – Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjadi narasumber dalam diskusi publik bertajuk "Menguji Wacana Perluasan Bebas Visa: Peluang atau Ancaman?" yang diselenggarakan di Aula Nusantara, Fakultas Hukum Universitas Pancasila, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut menjadi forum strategis untuk membahas arah kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK) dari berbagai perspektif, mulai dari ekonomi, investasi, hingga keamanan dan pengawasan keimigrasian.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten, di antaranya Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Rektor Universitas Pancasila Prof. Dr. Adnan Hamid, S.H., M.H., M.M., serta Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana. Acara dipandu oleh Penjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila Dr. Lisda Syamsumardian, S.H., M.H., serta turut menghadirkan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dan Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi sebagai pemateri.
Dalam diskusi tersebut dijelaskan bahwa kebijakan bebas visa diyakini mampu meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan mancanegara, mendatangkan devisa, memperluas peluang investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Namun di sisi lain, perluasan fasilitas Bebas Visa Kunjungan juga memiliki sejumlah konsekuensi yang perlu menjadi perhatian, antara lain aspek keamanan nasional, efektivitas pengawasan keimigrasian, potensi penyalahgunaan izin tinggal, hingga dampaknya terhadap kesempatan kerja dan ketertiban sosial.
Hendarsam Marantoko menegaskan bahwa kebijakan bebas visa harus disusun secara selektif dan tidak semata-mata berorientasi pada kemudahan akses masuk bagi warga negara asing. Menurutnya, setiap kebijakan keimigrasian harus mempertimbangkan kepentingan nasional, keamanan negara, asas timbal balik (resiprokal), serta manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat Indonesia. Selain itu, perluasan kebijakan bebas visa juga perlu dikaji secara komprehensif mengingat berpotensi mengurangi penerimaan negara lebih dari Rp1,6 triliun.
Meskipun kebijakan Bebas Visa Kunjungan saat ini diperketat, minat wisatawan mancanegara untuk berkunjung ke Indonesia tetap menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2025, jumlah kedatangan orang asing meningkat sebesar 14,92 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Capaian tersebut menunjukkan bahwa Indonesia tetap menjadi destinasi yang menarik bagi wisatawan internasional tanpa harus memperluas fasilitas bebas visa secara signifikan.
Dalam paparannya, Hendarsam juga menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Imigrasi mengemban fungsi sebagai fasilitator pembangunan melalui penyediaan layanan keimigrasian yang mendukung masuknya investasi berkualitas, pertumbuhan sektor pariwisata, serta kemudahan bagi pelaku usaha. Untuk mewujudkan hal tersebut, Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat sinergi dengan berbagai kementerian dan lembaga, khususnya instansi yang membidangi investasi.
Salah satu bentuk nyata dukungan tersebut diwujudkan melalui implementasi program Golden Visa. Hingga saat ini, program tersebut berhasil menarik komitmen investasi senilai sekitar Rp52,1 triliun, yang menunjukkan tingginya kepercayaan investor global terhadap Indonesia sebagai tujuan investasi.
"Imigrasi tetap membuka pintu selebar-lebarnya bagi investor yang memberikan manfaat bagi Indonesia. Yang kami lakukan adalah memastikan investasi yang masuk benar-benar berkualitas dan memberikan dampak positif bagi negara," ujar Hendarsam.
Selain mendukung investasi, Direktorat Jenderal Imigrasi terus melakukan transformasi layanan melalui digitalisasi visa dan penerapan autogate di sejumlah Tempat Pemeriksaan Imigrasi guna memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat maupun wisatawan mancanegara.
Di sisi lain, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing tetap menjadi prioritas utama. Sepanjang Semester I Tahun 2026, Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat sebanyak 10.911 tindakan administratif keimigrasian, 2.102 tindakan penangkalan, serta 23 perkara projustitia terhadap pelanggaran keimigrasian. Data tersebut menunjukkan bahwa kemudahan layanan keimigrasian tetap diimbangi dengan pengawasan yang kuat untuk menjaga kedaulatan negara serta memastikan seluruh warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku.
Melalui penerapan prinsip selective policy, Indonesia tetap terbuka bagi wisatawan, investor, dan pelaku usaha yang memberikan manfaat bagi bangsa. Kebijakan keimigrasian akan terus diarahkan untuk menciptakan keseimbangan antara kemudahan layanan, perlindungan terhadap kepentingan nasional, serta pengawasan yang efektif, sejalan dengan semangat "Imigrasi untuk Rakyat."
AUTHOR