Manado – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sulawesi Utara dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado turut menghadiri Konferensi Pers Hasil Pengawasan dan Penindakan Barang Kena Cukai (BKC) serta emas ilegal yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara, Rabu (9/9). Hadir mewakili Kanwil Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara, Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Rejeki Putra Ginting, serta dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Risal Madjojo.
Salah satu penindakan yang menjadi perhatian adalah penggagalan dugaan penyelundupan 19 bungkus serbuk emas dengan total berat 5,721 kilogram yang dibawa oleh tiga WNA melalui Terminal Keberangkatan Internasional Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado pada Sabtu (5/9/2026). Ketiga WNA tersebut masing-masing berinisial J.M. dan T.K.C. yang merupakan warga negara Hong Kong, serta Z.W. yang merupakan warga negara China. Berdasarkan pemeriksaan data keimigrasian, Z.W. tercatat masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA), sedangkan J.M. dan T.K.C. menggunakan Bebas Visa Kunjungan (BVK).

Penindakan berawal dari kegiatan analisis dan pertukaran informasi terkait data penumpang penerbangan internasional rute Manado–Singapura. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan bersama terhadap barang bawaan dan pemeriksaan badan terhadap para penumpang. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan serbuk emas yang disembunyikan pada pakaian dalam yang dikenakan ketiga WNA dengan modus body strapping.
Dari keseluruhan barang bukti yang ditemukan, J.M. membawa 8 bungkus dengan berat 2,282 kilogram, Z.W. membawa 5 bungkus dengan berat 1,733 kilogram, sedangkan T.K.C. membawa 6 bungkus dengan berat 1,706 kilogram. Berdasarkan informasi dari Bea Cukai, barang tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp14,49 miliar, dengan perkiraan potensi kerugian negara dalam nilai yang sama. Selanjutnya, ketiga WNA beserta barang bukti dibawa ke Kantor Bea Cukai Manado untuk dilakukan pencacahan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
Dalam penindakan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado melaksanakan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap perlintasan dan status keimigrasian ketiga WNA sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Pengawasan dan pertukaran informasi keimigrasian menjadi bagian penting dalam mendukung proses pemeriksaan bersama terhadap penumpang penerbangan internasional.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi pengawasan antara Imigrasi, Bea Cukai, Aviation Security (Avsec), dan TNI AU melalui koordinasi serta pertukaran informasi dalam mengawasi perlintasan internasional. Kolaborasi lintas instansi ini menjadi langkah penting dalam mendeteksi dan mencegah potensi pelanggaran di pintu keluar masuk wilayah Indonesia.
Kehadiran Kanim Manado dalam kegiatan ini menegaskan komitmen Imigrasi untuk terus memperkuat koordinasi lintas instansi, khususnya dalam pengawasan lalu lintas orang dan pertukaran informasi. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan setiap perlintasan internasional berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus mendukung terwujudnya keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Keimigrasian.
AUTHOR